PEMBELAJARAN
1
PANCASILA DAN SEJARAH PERJUANGAN BANGSA
A. Pengertian Pancasila
a.
Pengertian Pancasila secara Etimologis
Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta
dari India (Bahasa kasta Brahma) atau bahasa rakyat biasa bahasa Prakerta
(Kaelan; 21). Sedangkan menurut M. Yamin (Kaelan: ibid.) dalam bahasa
Sanskerta, Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu: "Panca"
artinya "lima" sedangkan "Syila" artinya batu sendi, alas,
atau dasar" dan "Syiila" artinya peraturan tingkah laku yang
baik, yang penting atau senonoh".
B. Latar Belakang Terbentuknya Pancasila
Pancasila
merupakan dasar negara Indonesia, terbetuk melalui proses yang tidak singkat
dan memakan waktu sangat lama, hal tersebut didasari oleh sejarah perjuangan
bangsa. Perumusan dasar negara berawal dari pernyataan Dr. Radjiman
Wedyodiningrat;“negara yang akan kita bentuk itu dasarnya apa?”. Sejarah
perjuangan bangsa yang menjadi dasar penyusunan pancasila dapat kita ketahui
dengan mempelajari tiga periode yang telah bangsa ini lalui. Dan yang melatar belakangi terbentuknya pancasila bermula dari diskusi
panjang yang di lakukan BPUPKI untuk merumuskan dasar negara. Diskusi yang di
laksanakan pada 29 mei-1 juni 1945 itu di hadiri oleh Muhammad Yamin,Prof.Dr
soepomo, dan Ir. Soekarno
C. Proses Perumusan Pancasila
a.
Periode Pengusulan Pancasila
Pada periode ini pancasila baru akan di
usulkan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia(BPUPKI) pertama, yang dilaksanakan pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945.
Sebelum membahas lebih dalam pengenai Pancasila pada ea ini, kita perlu mengetahui
terlebih dahulu latar belakang berdirirnya BPUPKI.
Pada
masa Perang Dunia-II. Tentara Jepang gencar menggempur wilayah Amerika Serikat
dan Inggris sejak tahun 1941. Salah satu peristiwa yang paling terkenal pada
era ini adalah penyerangan kepada Pearl Harbour yang melatarbelakangi
pengeboman di wilayah Nagasaki dan Hirosima. Tak hanya itu, pada Perang
Dunia-II ini juga Jepang memperluas wilayah jajahan hingga ke wilayah dataran
Asia mulai dari Thailand, Malaysia, Hongkong dan lainnya. tidak tinggal diam
melihat hal tersebut, sejumlah negara seperti Amerika, Tiongkok dan beberapa
negara Eropa lainnya membuat koalisi dan bergabung dengan pasukan sekutu hingga
menyatakan perang kepada Jepang.
Pasukan
sekutu melakukan embargo minyak sampai akhirnya Jepang sulit mendapatkan sumber
daya hingga mencari alternatif lain dengan cara mencari daerah penghasil
minyak, salah satunya yaitu Indonesia. Daerah yang pertama kali diduduki Jepang
adalah pulau Tarakan, tepatnya pada
tanggal 11 Januari 1942. Pendudukan Jepang terus melebar ke daerah Kalimantan
lainnya. hingga pada 24 Januari 1942 sumber penghasil minyak kedua yaitu
Balikpapan jatuh ke tangan tentara Jepang, menyusul Pontianak pada tanggal 29
Januari 1942 dan Samarinda tanggal 03 Februari 1942. Ekpansi Jepang terus
meningkat hingga pada tanggal 05 Februari Jepang merebut lapangan terbang
Samarinda II yang saat itu masih dikuasai Belanda(KNIL).
Pada
saat itu pengusiran Belanda oleh Jepang disambut baik oleh rakyat Indonesia,
karena menganggap Jepang memiliki i’tikad dengan membantu mengusir penjajah.
Namun sebenarnya ada misi terselubung dibalik hal tersebut, dimana Jepang yang
mengalami kemajuan di bidang industri membutuhkan sumber daya alam dan sumber
daya manusia yang melimpah. Jepang menyebut diri mereka sebagai saudara tua
Indonesia yang akan membebaskannya dari penjajahan Belanda.
Hingga
pada akhirnya tahun 1944 Jepang kalah dari sekutu pada perang pasifik. Saat itu
Jepang mulai mengambil simpati masyarakat Indonesia, agar dapat membantu mereka
melawan sekutu. Salah satu caranya yaitu dengan menjanjikan kemerdekaan
Indonesia dan dibentuknya BPUPKI(Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia) pada 29 April 1945 yang beranggotakan 60 orang. Diketuai
oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat, didampingi dua ketua muda(wakil ketua) yaitu
Raden Panji Soeroso dan Ichibangase(orang jepang). BPUPKI dilantik pada 28 Mei
1945 oleh Letjen Kumakichi Harada, seorang panglima tentara ke 16 Jepang di
Jakarta. Terdapat 2 masa sidang yaitu sidang pertama pada 29 Mei-1 Juni 1945
dan kedua pada 10-16 Juli 1945. Badan ini bertugas merancang dasar negara dan
Undang-Undang Dasar(konstitusi).
Sidang
oertama pada 29 Mei menampilkan pembicara yaitu Moh. Yamin, Margono,
Sosrodiningrat, Wiranata Kusumah, Sumitro, Woerjaningrat, Surjo, Susanto,
Dasaad, Rooseno, dan Aris P. Dimana hanya Moh. Yamin yang berpidato dan mengusulkan
calon rumusan dasar sebagai berikut.
1.
Perikebangsaan
2.
Perikemanusiaan
3.
Periketuhanan
4.
Perikerakyatan
5.
Kesejahteraan rakyat
Pada 30 Mei Drs. Moh. Hatta, Agus Salim Samsudin,
Wongsonegoro, Soerachman, Abdul Kadir, Soewandi Abdul Rahim, Soekirman dan
Soetarjo menjadi pembicara, dan hanya Hatta yang berpidato namun naskah
pidatonya masih belum ditemukan hingga saat ini. Pada sidang BPUPKI tanggal 31
Mei, Soepomo berpidato dan mengemukakan teori-teori negara. Pertama teori
negara perseorangan(individualistis) dimana teori ini banyak dianut oleh
negara-negara Barat. 2) teori negara kelas, dimana negara dianggap sebagai alat
oleh kelas tertentu. 3) teori negara Integralistik, tidak menjamin sesorang
atau golongan melainkan menjamin kepentingan masyarakat seluruh sebagai
persatuan. Sehingga dalam hal ini Soepomo menolak negara individualis dan
negara golongan melainkan mengusulkan negara integralistik(persatuan). Soepomo
mengususlkan lima asas, yaitu:
1.
Persatuan
2.
Kekeluargaan
3.
Keseimbangan lahir dan batin
4.
Musyawarah
5.
Keadilan rakyat
Ki Bagus Hadikusumo pada kesempatan itu juga mengusulkan
Islam sebagai dasar negara. Keesokan harinya, pada 01 Juni 1945 dijadwalkan
pembicara Baswedan, Muzakir, Ir. Soekarno, Latuharhary dan Soekarjo. Namun
hanya Soekarno yang berpidato dan mengusulkan lima dasar negara, yaitu:
1.
Nasionalisme (kebangsaan indonesia)
2.
Internasionalisme (perikemanusiaan)
3.
Mufakat (demokrasi)
4.
Kesejahteraan sosial
5.
Ketuhanan Yang Maha Esa (berkebudayaan)
Berdasarkan catatan sejarah yang ada, kelima butir
gagasan tersebut Soekarno beri nama “Pancasila”, dengan catatan urutan nomor
tidak menentukan prioritasnya karena semua butir tersebut merupakan satu
kesatuan dan saling mengisi. Soekarno
juga mengusulkan Tri Sila yang meliputi socio-nasionalism (sintesis dari
kebangsaan), sosio-democratie (sintesis dari mufakat), dan ketuhanan. Dan
pengerucutan menjadi Eka Sila berupa “Gotong Royong”.
Setelah sidang menerima usulan nama Pancasila bagi dasar
filsafat negara yang diusulkan, dibentuklah panitia kecil berjumlah delapan
orang dengan diketuai oleh Soekarno. Panitia tersebut terdiri dari enam orang
wakil golongan kebangsaan yaitu Moh. Yamin, M. Sutarjo Kartohadikoesoemo, A.A.
Maramis, Otto Iskandar Dinata dan Moh. Hatta.
Dan dua orang wakil golongan islam yaitu Soekarno, Ki Bagus Hadi Kusumo,
K.H. Wahid Hasyim. Pembentukan panitia ini ditugaskan untuk menampung setiap
usulan dan pendapat mengenai dasar negara yang akan dibahas pada sidang
selanjutnya.
Dari berbagai usulan yang telah ditampung, diketahui
adanya perbedaan pendapat, dimana golongan islam menghendaki nergara berdasar
islam, namun golongan nasionalis tidak ingin negara berdasar hukum agama
tertentu. Hingga akhirnya sidang pertama BPUPKI ini dihentikan untuk sementara
waktu.
b.
Periode Perumusan Pancasila
Pada 22
Juni 1945 Ir. Soekarno mengadakan pertemuan dengan amggota badan penyelidik
atau dewan pertimbangan pusat(Chuo Sangi In) beetempat di gedung kantor besar
Jawa Hooko Kai(Kantor Bung Karno Sebagai Sekertaris Jenderal Jawa Hooko Kai).
Saat itu mereka membentuk panitia kecil terdiri dari 9 orang yang dikenal
dengan “Panitia Sembilan”, beranggotakan:
Ir. Soekarno, Wachid Hasyim, Moh. Yamin, Mr. Maramis,
Moh. Hatta, Mr. Soebardjo, Kiyai Abdul Kahar Muzakir,
Abiekusno Tiokrosoejoso,
Haji. Agus Salim.
Panitia ini mengadakan pertemuan secara
masak dan sempurna sehingga mencapai kesepakatan antara golongan islam dan
golongan kebangsaan. Hal terpenting yang mengemukan dalam sidang BPUPKI kedua
pada 10 - 16 Juli 1945 adalah disetujuinya naskah awal “Pembukaan Hukum Dasar”
yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Jakarta. Piagam Jakarta itu merupakan
naskah awal pernyataan kemerdekaan Indonesia. Pada alinea keempat Piagam
Jakarta itulah terdapat rumusan Pancasila sebagai berikut.
1)
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2)
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3)
Persatuan Indonesia.
4)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Naskah awal “Pembukaan Hukum Dasar” yang
dijuluki “Piagam Jakarta” ini di kemudian hari dijadikan “Pembukaan” UUD 1945,
dengan sejumlah perubahan di sana-sini. Ketika para pemimpin Indonesia sedang
sibuk mempersiapkan kemerdekaan menurut skenario Jepang, secara tiba-tiba
terjadi perubahan peta politik dunia. Salah satu penyebab terjadinya perubahan
peta politik dunia itu ialah takluknya Jepang terhadap Sekutu. Peristiwa itu
ditandai dengan jatuhnya bom atom di kota Hiroshima pada 6 Agustus 1945. Sehari
setelah peristiwa itu, 7 Agustus 1945, Pemerintah Pendudukan Jepang di Jakarta
mengeluarkan maklumat yang berisi:
1.
Pertengahan Agustus 1945 akan dibentuk
Panitia Persiapan Kemerdekaan bagi Indonesia (PPKI),
2.
Panitia itu rencananya akan dilantik 18
Agustus 1945 dan mulai bersidang 19 Agustus 1945, dan 54
(3)
direncanakan 24 Agustus 1945 Indonesia dimerdekakan.
Esok paginya, 8 Agustus 1945,
Sukarno, Hatta, dan Rajiman dipanggil Jenderal Terauchi (Penguasa Militer
Jepang di Kawasan Asia Tenggara) yang berkedudukan di Saigon, Vietnam (sekarang
kota itu bernama Ho Chi Minh). Ketiga tokoh tersebut diberi kewenangan oleh
Terauchi untuk segera membentuk suatu Panitia Persiapan Kemerdekaan bagi
Indonesia sesuai dengan maklumat Pemerintah Jepang 7 Agustus 1945 tadi.
Sepulang dari Saigon, ketiga tokoh tadi membentuk PPKI dengan total anggota 21
orang, yaitu: Soekarno, Moh. Hatta, Radjiman, Ki Bagus Hadikusumo, Otto
Iskandar Dinata, Purboyo, Suryohamijoyo, Sutarjo, Supomo, Abdul Kadir, Yap Cwan
Bing, Muh. Amir, Abdul Abbas, Ratulangi, Andi Pangerang, Latuharhary, I Gde
Puja, Hamidan, Panji Suroso, Wahid Hasyim, T. Moh. Hasan (Sartono Kartodirdjo,
dkk., 1975: 16--17). Jatuhnya Bom di Hiroshima belum membuat Jepang takluk,
Amerika dan sekutu akhirnya menjatuhkan bom lagi di Nagasaki pada 9 Agustus
1945 yang meluluhlantakkan kota tersebut sehingga menjadikan kekuatan Jepang semakin
lemah. Kekuatan yang semakin melemah, memaksa Jepang akhirnya menyerah tanpa
syarat kepada sekutu pada 14 Agustus 1945. Konsekuensi dari menyerahnya Jepang
kepada sekutu, menjadikan daerah bekas pendudukan Jepang beralih kepada wilayah
perwalian sekutu, termasuk Indonesia. Sebelum tentara sekutu dapat menjangkau
wilayah-wilayah itu, untuk sementara bala tentara Jepang masih ditugasi sebagai
sekadar penjaga kekosongan kekuasaan.
Kekosongan kekuasaan ini tidak
disia-siakan oleh para tokoh nasional terutama golongan para pemuda. Perubahan
situasi yang cepat menimbulkan kesalahpahaman antara golongan muda dengan
Soekarno dan kawan-kawan. Dan terjadilah penculikan kepada Soekarno dan Hatta
ke Rengasdengklok, tindakan tersebut didasari atas keputusan rapat yang
diadakan pada pukul 24.00 WIB menjelang 16 Agustus 1945 di Cikini No. 71,
Jakarta. PPKI yang semula dibentuk Jepang karena Jepang sudah kalah dan tidak
berkuasa lagi, maka para pemimpin nasional pada waktu itu segera mengambil
keputusan politis yang penting. Keputusan politis penting itu berupa melepaskan
diri dari bayang-bayang kekuasaan Jepang dan mempercepat rencana kemerdekaan
bangsa Indonesia. Sehingga pada 17 Agustus 1945 dicetuskanlah teks proklamasi
dengan didiktekan oleh Hatta dan ditulis Soekarno. Selanjutnya naskah diketik
oleh Sayuti Melik.
c.
Periode Pengesahan Pancasila
Sehari setelah kemerdekaan indonesia
tepatnya 18 Agustus 1945, PPKI menggelar sidang untuk menentukan dan menegaskan
posisi Indonesia menjadi merdeka. PPKI yang sebelumnya badan buatan Jepang,
sejak saat itu menjadi badan nasional, dengan ditambah 6 anggota lagi, yaitu
Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, Iwa
Koesoema Soemantri dan Ahmad Subarjo. Putusan penting dari sidang ini yaitu:
1)
Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945,
meliputi:
a)
Perubahan Piagam Jakarta yang beralihfungsi
sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar.
b)
Penetapan rancangan Hukum Dasar yang diterima
dari badan penyelidik pada 17 Juli 1945 dengan berbagai perubahan.
2)
Memilih Presiden dan Wakil Presiden pertama
3)
Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat
(KNIP) sebagai badan musyawarah darurat, dilantik pada 29 Agustus 1945 dengan
diketuai oleh Kasman Singodimejo
Sidang
kedua digelar pada 19 Agustus 1945 dan ditentukannya daerah provinsi, meliputi;
1) Jawa Barat, 2) Jawa Timur, 3) Jawa Tengah, 4) Sumatera, 5) Borneo, 6)
Sulawesi, 7) Maluku, 8) Sunda Kecil. Kedudukan Kooti dan kota yang sama seperti
sekarang, serta dibentuknya kementrian atau departemen berupa departemen luar
negeri, dalam negeri, kehakiman, keuangan, kemakmuran, kesehatan, pengajaran,
pendidikan dan Kebudayaan, serta sosial, pertahanan, penerangan, perhubungan,
dan pekerjaan umum.
Sidang
ketiga dilaksanakan pada 20 Agustus 1945 membahas rencana “Badan Penolong
Keluarga Korban Perang”, dan menghasilkan delapan pasal diantaranya yaitu pasal
2 dengan dibentuknya Badan Keamanan Rakyat(BKR).
Tercatat
dalam sejarah bahwa rumusan Pancasila yang disahkan PPKI berbeda dengan yang
termaktub dalam Piagam Jakarta. Ini dikarenakan adanya tuntutan dari wakil
masyarakat Indonesia bagian Timur. Ia mendatangi Hatta dan mempermasalahkan
sila pertama dimana ada kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat islam
baagi pemeluk-pemeluknya”. Demi menjaga integrasi bangsa, Hatta melakukan
pendekatan pada tokoh-tokoh Islam dan megganti sila pertama menjadi “Ketuhanan
yang Maha Esa”. Sehingga terbentuklah rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD
1945 yang kita kenal;
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila untuk
pertama kalinya disampaikan oleh Soekarno lewat pidatonya yang monumental
tentang penetapan Pancasila sebagai dasar negara tepatnya pada 01 Juni 1945. Meski
begitu Pancasila mendapat persetujuan kolektif sebagai dasar negara melalui
perumusan Piagam Jakarta(22 Juni 1945). Dan mengalami perumusan yang final pada
proses pengesahan konstitusional(18 Agustus 1945).
D. Tujuan Pancasila
Seperti halnya dengan tujuan kita
mempelajari sesuatu ilmu pengetahuan, maka tujuan kita mempelajari pancasila
ialah :
1)
Untuk mengetahui Pancasila secara benar,
yakni yang dapat dipertanggung jawabkan baik secara yuridis-konstitusional
maupun secara obyektif ilmiah. Yuridis konstitusional maksudnya karena
Pancasila adalah Dasar negara yang dipergunakan sebagai Dasar negara, maka oleh
sebab itu tidak setiap individu boleh 19 memberikan pengertian, penafsiran
menururut pendapatnya sendiri. Sedangkan secara ilmiah obyektif maksudnya
karena Pancasila adalah suatu faham filsafat, atau suatu philosophical way of
thinking, sehingga uraiannya haruslah logis dan dapat diterima oleh akal sehat.
2)
Agar Pancasila yang benar tersebut itu dapat
kita amalkan dengan sebaik-baiknya, baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk
kepentingan sosial, bahkan untuk kepentingan hidup bermasyarakat dan bernegara.
3. Agar Pancasila yang benar tersebut setelah kita amalkan, selanjutnya kita
amankan, agar jiwa dan semangatnya, perumusan dan sistematiknya yang sudah
benar tersebut tidak akan diubah-ubah lagi, apalagi dihapuskan atau diganti
dengan isme-isme lainnya.(Dardji Darmodihardjo, 1978: 14).
E. Landasan Pendidikan Pancasila
a.
Landasan Historis
Secara historis, Bahwa
bangsa indonesia ini terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang,
yaitu sejak zaman batu kemudian timbulnya kerajaan-kerajaan pada abad ke IV dan
ke V. dan kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia mulai nampak ketika abad ke
VII, yaitu ketika timbulnya Kerajaan Sriwijaya di bawah Wangsa Syailendra di
Palembang, kemudian timbul Kerajaan Airlangga dan Majapahit di Jawa Timur,
serta kerajaan-kerajaan lainnya, yaitu merupakan suatu prinsip yang tersimpul
dalam pandangan hidup bangsa, atau jati diri dari bangsa Indonesia yang di
dalamnya tersimpul ciri khas, sifat, dan karakter bangsa yang berbeda dengan
bangsa lain, yang oleh para pendiri negara kita di rumuskan dalam sauatu
rumusan yang sederhana namun mendalam, yang meliputi lima (lima sila) yang
kemudian diberi nama Pancasila.
b.
Landasan Yuridis
Landasan yuridis
perkuliahan pancasila telah dituangkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003
tentang sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 37, ayat 2 yang menetapkan bahwa
isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat
pendidikan Pancasila, Pendidikan agama dan Pendidikan bahasa Indonesia. Serta
SK menteri Pendidikan Nasional RI nomor 232/U/2000, tentang pedoman penyusunan
kurukulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil, belajar 6655Mahasiswa, pasal
10 ayat (1) di jelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri dari atas Pendidikan
Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan kewarganegaraan. Kemudian sebagai
realisasi dari SK Menteri tersebut di tetapkan SK Dirjen Pendidikan Tinggi
dengan nomor 38/DKTI/Kep/2002, yang antara 23 lain mengatur rambu-rambu
pelaksanaan pendidikan Pancasila, yaitu selain dari segi historis, filosofis,
ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara, juga dikembangkan etika
berpolitik, sehingga mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati
nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali
perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi
persatuan bangsa.
c.
Landasan Filosofis
Secara filosofis, bangsa
Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan
berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah
makhluk Tuhan Yang Mahas Esa, serta berpersatuan dan berkerakyatan, yang
ditandai dengan manusia Indonesia yang penuh toleransi, dan suasana damai,
saling tolong menolong, gotong royong, selalu bermusyawarah dalam mengambil
keputusan, mencintai keamanan dan ketentraman serta selalu dalam suasana
kekeluargaan, yang diungkapkan dengan istilah: “Gemah ripah loh jinawi tata
tenteram kerta raharja”, atau yang pada saat ini lebih populer dengan sebutan “masyarakat
adil dan makmur berdasarkan Pancasila”
d.
Landasan Kultural
Berdasarkan kultur atau
kebudayaan, maka yang mendasari pentingnya pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan adalah :
1)
Agar tidak mudah terombang-ambing oleh adanya
pengaruh budaya asing akibat pergaulan Internasional.
2)
Agar bangsa Indonesia memiliki ciri sendiri,
yaitu memiliki Ideologi dan demokrasi Pancasila.
3)
Agar bangsa Indonesia dalam segala aspek
kehidupan bergerak sesuai dengan budaya Indonesia.
F. Nilai-Nilai Perjuangan Bangsa
Dalam konteks sejarah
perjuangan bangsa dibahas mengenai asal mula nilai-nilai Pancasi la. Dalam
rangka menegakkan negara dan bang sa Indonesia nilai-nilai perjuangan bangsa
dapat dibagi ke dalam beberapa nilai penting. Menurut Penulis nilai tersebut
meliputi :
a.
Nilai Persatuan
b.
Nilai Pendidikan
c.
Nilai Kesejahteraan.
Ketiga
nilai inilah yang menjadi dasar per juangan bangsa Indonesia dalam mewujudkan
nilai-nilai Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia yang merdeka. Sebenarnya
sampai seka rang pun nilai-nilai ini masih menjadi prioritas perjuangaan bangsa
Indonesia. Untuk memahami terbentuknya nilai-nilai Pancasila dalam konteks
Perjuangan bangsa Indonesia, dapat dilihat dari beberapa tonggak sejarah bangsa
Indonesia. Di dalamnya terdapat nilai-nilai yang telah dimiliki oleh bangsa
Indonesia, misalnya nilai adat istiadat, nilai kebudayaan, dan nilai religiusme
(Kaelan; 28).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar