Minggu, 09 Oktober 2022

 

PEMBELAJARAN 

1

PANCASILA DAN SEJARAH PERJUANGAN BANGSA



A.    Pengertian Pancasila

a.       Pengertian Pancasila secara Etimologis

         Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta dari India (Bahasa kasta Brahma) atau bahasa rakyat biasa bahasa Prakerta (Kaelan; 21). Sedangkan menurut M. Yamin (Kaelan: ibid.) dalam bahasa Sanskerta, Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu: "Panca" artinya "lima" sedangkan "Syila" artinya batu sendi, alas, atau dasar" dan "Syiila" artinya peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau senonoh".

 

B.     Latar Belakang Terbentuknya Pancasila

           Pancasila merupakan dasar negara Indonesia, terbetuk melalui proses yang tidak singkat dan memakan waktu sangat lama, hal tersebut didasari oleh sejarah perjuangan bangsa. Perumusan dasar negara berawal dari pernyataan Dr. Radjiman Wedyodiningrat;“negara yang akan kita bentuk itu dasarnya apa?”. Sejarah perjuangan bangsa yang menjadi dasar penyusunan pancasila dapat kita ketahui dengan mempelajari tiga periode yang telah bangsa ini lalui. Dan yang melatar belakangi terbentuknya pancasila bermula dari diskusi panjang yang di lakukan BPUPKI untuk merumuskan dasar negara. Diskusi yang di laksanakan pada 29 mei-1 juni 1945 itu di hadiri oleh Muhammad Yamin,Prof.Dr soepomo, dan Ir. Soekarno

 

C.    Proses Perumusan Pancasila

a.       Periode Pengusulan Pancasila

     Pada periode ini pancasila baru akan di usulkan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia(BPUPKI) pertama, yang dilaksanakan pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Sebelum membahas lebih dalam pengenai Pancasila pada ea ini, kita perlu mengetahui terlebih dahulu latar belakang berdirirnya BPUPKI.

Pada masa Perang Dunia-II. Tentara Jepang gencar menggempur wilayah Amerika Serikat dan Inggris sejak tahun 1941. Salah satu peristiwa yang paling terkenal pada era ini adalah penyerangan kepada Pearl Harbour yang melatarbelakangi pengeboman di wilayah Nagasaki dan Hirosima. Tak hanya itu, pada Perang Dunia-II ini juga Jepang memperluas wilayah jajahan hingga ke wilayah dataran Asia mulai dari Thailand, Malaysia, Hongkong dan lainnya. tidak tinggal diam melihat hal tersebut, sejumlah negara seperti Amerika, Tiongkok dan beberapa negara Eropa lainnya membuat koalisi dan bergabung dengan pasukan sekutu hingga menyatakan perang kepada Jepang.

Pasukan sekutu melakukan embargo minyak sampai akhirnya Jepang sulit mendapatkan sumber daya hingga mencari alternatif lain dengan cara mencari daerah penghasil minyak, salah satunya yaitu Indonesia. Daerah yang pertama kali diduduki Jepang adalah pulau  Tarakan, tepatnya pada tanggal 11 Januari 1942. Pendudukan Jepang terus melebar ke daerah Kalimantan lainnya. hingga pada 24 Januari 1942 sumber penghasil minyak kedua yaitu Balikpapan jatuh ke tangan tentara Jepang, menyusul Pontianak pada tanggal 29 Januari 1942 dan Samarinda tanggal 03 Februari 1942. Ekpansi Jepang terus meningkat hingga pada tanggal 05 Februari Jepang merebut lapangan terbang Samarinda II yang saat itu masih dikuasai Belanda(KNIL).

Pada saat itu pengusiran Belanda oleh Jepang disambut baik oleh rakyat Indonesia, karena menganggap Jepang memiliki i’tikad dengan membantu mengusir penjajah. Namun sebenarnya ada misi terselubung dibalik hal tersebut, dimana Jepang yang mengalami kemajuan di bidang industri membutuhkan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang melimpah. Jepang menyebut diri mereka sebagai saudara tua Indonesia yang akan membebaskannya dari penjajahan Belanda.

Hingga pada akhirnya tahun 1944 Jepang kalah dari sekutu pada perang pasifik. Saat itu Jepang mulai mengambil simpati masyarakat Indonesia, agar dapat membantu mereka melawan sekutu. Salah satu caranya yaitu dengan menjanjikan kemerdekaan Indonesia dan dibentuknya BPUPKI(Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 29 April 1945 yang beranggotakan 60 orang. Diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat, didampingi dua ketua muda(wakil ketua) yaitu Raden Panji Soeroso dan Ichibangase(orang jepang). BPUPKI dilantik pada 28 Mei 1945 oleh Letjen Kumakichi Harada, seorang panglima tentara ke 16 Jepang di Jakarta. Terdapat 2 masa sidang yaitu sidang pertama pada 29 Mei-1 Juni 1945 dan kedua pada 10-16 Juli 1945. Badan ini bertugas merancang dasar negara dan Undang-Undang Dasar(konstitusi).

Sidang oertama pada 29 Mei menampilkan pembicara yaitu Moh. Yamin, Margono, Sosrodiningrat, Wiranata Kusumah, Sumitro, Woerjaningrat, Surjo, Susanto, Dasaad, Rooseno, dan Aris P. Dimana hanya Moh. Yamin yang berpidato dan mengusulkan calon rumusan dasar sebagai berikut.

1.      Perikebangsaan

2.      Perikemanusiaan

3.      Periketuhanan

4.      Perikerakyatan

5.      Kesejahteraan rakyat

Pada 30 Mei Drs. Moh. Hatta, Agus Salim Samsudin, Wongsonegoro, Soerachman, Abdul Kadir, Soewandi Abdul Rahim, Soekirman dan Soetarjo menjadi pembicara, dan hanya Hatta yang berpidato namun naskah pidatonya masih belum ditemukan hingga saat ini. Pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei, Soepomo berpidato dan mengemukakan teori-teori negara. Pertama teori negara perseorangan(individualistis) dimana teori ini banyak dianut oleh negara-negara Barat. 2) teori negara kelas, dimana negara dianggap sebagai alat oleh kelas tertentu. 3) teori negara Integralistik, tidak menjamin sesorang atau golongan melainkan menjamin kepentingan masyarakat seluruh sebagai persatuan. Sehingga dalam hal ini Soepomo menolak negara individualis dan negara golongan melainkan mengusulkan negara integralistik(persatuan). Soepomo mengususlkan lima asas, yaitu:

1.      Persatuan

2.      Kekeluargaan

3.      Keseimbangan lahir dan batin

4.      Musyawarah

5.      Keadilan rakyat

Ki Bagus Hadikusumo pada kesempatan itu juga mengusulkan Islam sebagai dasar negara. Keesokan harinya, pada 01 Juni 1945 dijadwalkan pembicara Baswedan, Muzakir, Ir. Soekarno, Latuharhary dan Soekarjo. Namun hanya Soekarno yang berpidato dan mengusulkan lima dasar negara, yaitu:

1.      Nasionalisme (kebangsaan indonesia)

2.      Internasionalisme (perikemanusiaan)

3.      Mufakat (demokrasi)

4.      Kesejahteraan sosial

5.      Ketuhanan Yang Maha Esa (berkebudayaan)

Berdasarkan catatan sejarah yang ada, kelima butir gagasan tersebut Soekarno beri nama “Pancasila”, dengan catatan urutan nomor tidak menentukan prioritasnya karena semua butir tersebut merupakan satu kesatuan dan saling mengisi.  Soekarno juga mengusulkan Tri Sila yang meliputi socio-nasionalism (sintesis dari kebangsaan), sosio-democratie (sintesis dari mufakat), dan ketuhanan. Dan pengerucutan menjadi Eka Sila berupa “Gotong Royong”.

Setelah sidang menerima usulan nama Pancasila bagi dasar filsafat negara yang diusulkan, dibentuklah panitia kecil berjumlah delapan orang dengan diketuai oleh Soekarno. Panitia tersebut terdiri dari enam orang wakil golongan kebangsaan yaitu Moh. Yamin, M. Sutarjo Kartohadikoesoemo, A.A. Maramis, Otto Iskandar Dinata dan Moh. Hatta.  Dan dua orang wakil golongan islam yaitu Soekarno, Ki Bagus Hadi Kusumo, K.H. Wahid Hasyim. Pembentukan panitia ini ditugaskan untuk menampung setiap usulan dan pendapat mengenai dasar negara yang akan dibahas pada sidang selanjutnya.

Dari berbagai usulan yang telah ditampung, diketahui adanya perbedaan pendapat, dimana golongan islam menghendaki nergara berdasar islam, namun golongan nasionalis tidak ingin negara berdasar hukum agama tertentu. Hingga akhirnya sidang pertama BPUPKI ini dihentikan untuk sementara waktu.

b.      Periode Perumusan Pancasila

Pada 22 Juni 1945 Ir. Soekarno mengadakan pertemuan dengan amggota badan penyelidik atau dewan pertimbangan pusat(Chuo Sangi In) beetempat di gedung kantor besar Jawa Hooko Kai(Kantor Bung Karno Sebagai Sekertaris Jenderal Jawa Hooko Kai). Saat itu mereka membentuk panitia kecil terdiri dari 9 orang yang dikenal dengan “Panitia Sembilan”, beranggotakan:

Ir. Soekarno, Wachid Hasyim, Moh. Yamin, Mr. Maramis,

Moh. Hatta, Mr. Soebardjo, Kiyai Abdul Kahar Muzakir,

Abiekusno Tiokrosoejoso,  Haji. Agus Salim.

         Panitia ini mengadakan pertemuan secara masak dan sempurna sehingga mencapai kesepakatan antara golongan islam dan golongan kebangsaan. Hal terpenting yang mengemukan dalam sidang BPUPKI kedua pada 10 - 16 Juli 1945 adalah disetujuinya naskah awal “Pembukaan Hukum Dasar” yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Jakarta. Piagam Jakarta itu merupakan naskah awal pernyataan kemerdekaan Indonesia. Pada alinea keempat Piagam Jakarta itulah terdapat rumusan Pancasila sebagai berikut.

1)      Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

2)      Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3)      Persatuan Indonesia.

4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

             Naskah awal “Pembukaan Hukum Dasar” yang dijuluki “Piagam Jakarta” ini di kemudian hari dijadikan “Pembukaan” UUD 1945, dengan sejumlah perubahan di sana-sini. Ketika para pemimpin Indonesia sedang sibuk mempersiapkan kemerdekaan menurut skenario Jepang, secara tiba-tiba terjadi perubahan peta politik dunia. Salah satu penyebab terjadinya perubahan peta politik dunia itu ialah takluknya Jepang terhadap Sekutu. Peristiwa itu ditandai dengan jatuhnya bom atom di kota Hiroshima pada 6 Agustus 1945. Sehari setelah peristiwa itu, 7 Agustus 1945, Pemerintah Pendudukan Jepang di Jakarta mengeluarkan maklumat yang berisi:

1.       Pertengahan Agustus 1945 akan dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan bagi Indonesia (PPKI),

2.       Panitia itu rencananya akan dilantik 18 Agustus 1945 dan mulai bersidang 19 Agustus 1945, dan 54

(3) direncanakan 24 Agustus 1945 Indonesia dimerdekakan.

            Esok paginya, 8 Agustus 1945, Sukarno, Hatta, dan Rajiman dipanggil Jenderal Terauchi (Penguasa Militer Jepang di Kawasan Asia Tenggara) yang berkedudukan di Saigon, Vietnam (sekarang kota itu bernama Ho Chi Minh). Ketiga tokoh tersebut diberi kewenangan oleh Terauchi untuk segera membentuk suatu Panitia Persiapan Kemerdekaan bagi Indonesia sesuai dengan maklumat Pemerintah Jepang 7 Agustus 1945 tadi. Sepulang dari Saigon, ketiga tokoh tadi membentuk PPKI dengan total anggota 21 orang, yaitu: Soekarno, Moh. Hatta, Radjiman, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandar Dinata, Purboyo, Suryohamijoyo, Sutarjo, Supomo, Abdul Kadir, Yap Cwan Bing, Muh. Amir, Abdul Abbas, Ratulangi, Andi Pangerang, Latuharhary, I Gde Puja, Hamidan, Panji Suroso, Wahid Hasyim, T. Moh. Hasan (Sartono Kartodirdjo, dkk., 1975: 16--17). Jatuhnya Bom di Hiroshima belum membuat Jepang takluk, Amerika dan sekutu akhirnya menjatuhkan bom lagi di Nagasaki pada 9 Agustus 1945 yang meluluhlantakkan kota tersebut sehingga menjadikan kekuatan Jepang semakin lemah. Kekuatan yang semakin melemah, memaksa Jepang akhirnya menyerah tanpa syarat kepada sekutu pada 14 Agustus 1945. Konsekuensi dari menyerahnya Jepang kepada sekutu, menjadikan daerah bekas pendudukan Jepang beralih kepada wilayah perwalian sekutu, termasuk Indonesia. Sebelum tentara sekutu dapat menjangkau wilayah-wilayah itu, untuk sementara bala tentara Jepang masih ditugasi sebagai sekadar penjaga kekosongan kekuasaan.

            Kekosongan kekuasaan ini tidak disia-siakan oleh para tokoh nasional terutama golongan para pemuda. Perubahan situasi yang cepat menimbulkan kesalahpahaman antara golongan muda dengan Soekarno dan kawan-kawan. Dan terjadilah penculikan kepada Soekarno dan Hatta ke Rengasdengklok, tindakan tersebut didasari atas keputusan rapat yang diadakan pada pukul 24.00 WIB menjelang 16 Agustus 1945 di Cikini No. 71, Jakarta. PPKI yang semula dibentuk Jepang karena Jepang sudah kalah dan tidak berkuasa lagi, maka para pemimpin nasional pada waktu itu segera mengambil keputusan politis yang penting. Keputusan politis penting itu berupa melepaskan diri dari bayang-bayang kekuasaan Jepang dan mempercepat rencana kemerdekaan bangsa Indonesia. Sehingga pada 17 Agustus 1945 dicetuskanlah teks proklamasi dengan didiktekan oleh Hatta dan ditulis Soekarno. Selanjutnya naskah diketik oleh Sayuti Melik.

c.       Periode Pengesahan Pancasila

         Sehari setelah kemerdekaan indonesia tepatnya 18 Agustus 1945, PPKI menggelar sidang untuk menentukan dan menegaskan posisi Indonesia menjadi merdeka. PPKI yang sebelumnya badan buatan Jepang, sejak saat itu menjadi badan nasional, dengan ditambah 6 anggota lagi, yaitu Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, Iwa Koesoema Soemantri dan Ahmad Subarjo. Putusan penting dari sidang ini yaitu:

1)      Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945, meliputi:

a)      Perubahan Piagam Jakarta yang beralihfungsi sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar.

b)      Penetapan rancangan Hukum Dasar yang diterima dari badan penyelidik pada 17 Juli 1945 dengan berbagai perubahan.

2)      Memilih Presiden dan Wakil Presiden pertama

3)      Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai badan musyawarah darurat, dilantik pada 29 Agustus 1945 dengan diketuai oleh Kasman Singodimejo

         Sidang kedua digelar pada 19 Agustus 1945 dan ditentukannya daerah provinsi, meliputi; 1) Jawa Barat, 2) Jawa Timur, 3) Jawa Tengah, 4) Sumatera, 5) Borneo, 6) Sulawesi, 7) Maluku, 8) Sunda Kecil. Kedudukan Kooti dan kota yang sama seperti sekarang, serta dibentuknya kementrian atau departemen berupa departemen luar negeri, dalam negeri, kehakiman, keuangan, kemakmuran, kesehatan, pengajaran, pendidikan dan Kebudayaan, serta sosial, pertahanan, penerangan, perhubungan, dan pekerjaan umum.

         Sidang ketiga dilaksanakan pada 20 Agustus 1945 membahas rencana “Badan Penolong Keluarga Korban Perang”, dan menghasilkan delapan pasal diantaranya yaitu pasal 2 dengan dibentuknya Badan Keamanan Rakyat(BKR).

         Tercatat dalam sejarah bahwa rumusan Pancasila yang disahkan PPKI berbeda dengan yang termaktub dalam Piagam Jakarta. Ini dikarenakan adanya tuntutan dari wakil masyarakat Indonesia bagian Timur. Ia mendatangi Hatta dan mempermasalahkan sila pertama dimana ada kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat islam baagi pemeluk-pemeluknya”. Demi menjaga integrasi bangsa, Hatta melakukan pendekatan pada tokoh-tokoh Islam dan megganti sila pertama menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”. Sehingga terbentuklah rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 yang kita kenal;

1.      Ketuhanan Yang Maha Esa

2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab

3.      Persatuan Indonesia

4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

       Pancasila untuk pertama kalinya disampaikan oleh Soekarno lewat pidatonya yang monumental tentang penetapan Pancasila sebagai dasar negara tepatnya pada 01 Juni 1945. Meski begitu Pancasila mendapat persetujuan kolektif sebagai dasar negara melalui perumusan Piagam Jakarta(22 Juni 1945). Dan mengalami perumusan yang final pada proses pengesahan konstitusional(18 Agustus 1945).

 

D.    Tujuan Pancasila

        Seperti halnya dengan tujuan kita mempelajari sesuatu ilmu pengetahuan, maka tujuan kita mempelajari pancasila ialah :

1)      Untuk mengetahui Pancasila secara benar, yakni yang dapat dipertanggung jawabkan baik secara yuridis-konstitusional maupun secara obyektif ilmiah. Yuridis konstitusional maksudnya karena Pancasila adalah Dasar negara yang dipergunakan sebagai Dasar negara, maka oleh sebab itu tidak setiap individu boleh 19 memberikan pengertian, penafsiran menururut pendapatnya sendiri. Sedangkan secara ilmiah obyektif maksudnya karena Pancasila adalah suatu faham filsafat, atau suatu philosophical way of thinking, sehingga uraiannya haruslah logis dan dapat diterima oleh akal sehat.

2)      Agar Pancasila yang benar tersebut itu dapat kita amalkan dengan sebaik-baiknya, baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan sosial, bahkan untuk kepentingan hidup bermasyarakat dan bernegara. 3. Agar Pancasila yang benar tersebut setelah kita amalkan, selanjutnya kita amankan, agar jiwa dan semangatnya, perumusan dan sistematiknya yang sudah benar tersebut tidak akan diubah-ubah lagi, apalagi dihapuskan atau diganti dengan isme-isme lainnya.(Dardji Darmodihardjo, 1978: 14).

 

 

 

E.     Landasan Pendidikan Pancasila

a.       Landasan Historis

                        Secara historis, Bahwa bangsa indonesia ini terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang, yaitu sejak zaman batu kemudian timbulnya kerajaan-kerajaan pada abad ke IV dan ke V. dan kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia mulai nampak ketika abad ke VII, yaitu ketika timbulnya Kerajaan Sriwijaya di bawah Wangsa Syailendra di Palembang, kemudian timbul Kerajaan Airlangga dan Majapahit di Jawa Timur, serta kerajaan-kerajaan lainnya, yaitu merupakan suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup bangsa, atau jati diri dari bangsa Indonesia yang di dalamnya tersimpul ciri khas, sifat, dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain, yang oleh para pendiri negara kita di rumuskan dalam sauatu rumusan yang sederhana namun mendalam, yang meliputi lima (lima sila) yang kemudian diberi nama Pancasila.

b.      Landasan Yuridis

                        Landasan yuridis perkuliahan pancasila telah dituangkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 37, ayat 2 yang menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan Pancasila, Pendidikan agama dan Pendidikan bahasa Indonesia. Serta SK menteri Pendidikan Nasional RI nomor 232/U/2000, tentang pedoman penyusunan kurukulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil, belajar 6655Mahasiswa, pasal 10 ayat (1) di jelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri dari atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan kewarganegaraan. Kemudian sebagai realisasi dari SK Menteri tersebut di tetapkan SK Dirjen Pendidikan Tinggi dengan nomor 38/DKTI/Kep/2002, yang antara 23 lain mengatur rambu-rambu pelaksanaan pendidikan Pancasila, yaitu selain dari segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara, juga dikembangkan etika berpolitik, sehingga mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.

c.       Landasan Filosofis

                        Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Mahas Esa, serta berpersatuan dan berkerakyatan, yang ditandai dengan manusia Indonesia yang penuh toleransi, dan suasana damai, saling tolong menolong, gotong royong, selalu bermusyawarah dalam mengambil keputusan, mencintai keamanan dan ketentraman serta selalu dalam suasana kekeluargaan, yang diungkapkan dengan istilah: “Gemah ripah loh jinawi tata tenteram kerta raharja”, atau yang pada saat ini lebih populer dengan sebutan “masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila”

d.      Landasan Kultural

                        Berdasarkan kultur atau kebudayaan, maka yang mendasari pentingnya pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah :

1)      Agar tidak mudah terombang-ambing oleh adanya pengaruh budaya asing akibat pergaulan Internasional.

2)      Agar bangsa Indonesia memiliki ciri sendiri, yaitu memiliki Ideologi dan demokrasi Pancasila.

3)      Agar bangsa Indonesia dalam segala aspek kehidupan bergerak sesuai dengan budaya Indonesia.

 

 

 

 

 

 

F.     Nilai-Nilai Perjuangan Bangsa

                  Dalam konteks sejarah perjuangan bangsa dibahas mengenai asal mula nilai-nilai Pancasi la. Dalam rangka menegakkan negara dan bang sa Indonesia nilai-nilai perjuangan bangsa dapat dibagi ke dalam beberapa nilai penting. Menurut Penulis nilai tersebut meliputi :

a.       Nilai Persatuan

b.      Nilai Pendidikan

c.       Nilai Kesejahteraan.

          Ketiga nilai inilah yang menjadi dasar per juangan bangsa Indonesia dalam mewujudkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia yang merdeka. Sebenarnya sampai seka rang pun nilai-nilai ini masih menjadi prioritas perjuangaan bangsa Indonesia. Untuk memahami terbentuknya nilai-nilai Pancasila dalam konteks Perjuangan bangsa Indonesia, dapat dilihat dari beberapa tonggak sejarah bangsa Indonesia. Di dalamnya terdapat nilai-nilai yang telah dimiliki oleh bangsa Indonesia, misalnya nilai adat istiadat, nilai kebudayaan, dan nilai religiusme (Kaelan; 28).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  KEKAYAAN NEGERIKU