LINGKUNGAN SAHABAT KITA
A. Pengertian Lingkungan Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya. Suatu definisi yang cukup panjang dan tidak mudah dipahami terutama bagi yang baru kali ini mengetahui tentang definisi ini. Tidak perlu terlalu panik, mari kita lihat definisi ini secara lebih cermat dan mengurainya satu persatu.
Sebelum menguraikan definisi dari Lingkungan Hidup menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tentu kita harus mengenal terlebih dahulu secara singkat siapa dan apa undang-undang ini. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 ini merupakan undang-undang yang memayungi seluruh produk hukum yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Singkatnya, hampir seluruh isu lingkungan hidup ada dalam undang-undang ini seperti pengendalian pencemaran, kerusakan, limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Daya Dukung, Daya Tampung dan masih banyak lagi kecuali sampah domestik yang mempuyai undang-undang sendiri yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentangPengelolaan Persampahan. UU 32 Tahun 2009 ini merupakan pengganti dari Undang-Undang 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan lingkungan Hidup, yang selama 12 tahun keberadaannya dirasa belum dapat untuk memberikan perlindungan dan perbaikan terhadap kualitas lingkungan hidup.
Atmosfer bumi. Atmosfer bumi sendiri terdapat sampai sekitar 500 km dari permukaan bumi dengan berbagai macam lapisan yang berbeda-beda. Sehingga apabila lingkungan hidup diibaratkan sebagai sebuah toples, maka lapisan terluar toples atau yang menjadi atmosfer bumi paling atas itulah yang menjadi batasan ruang bagi lingkungan hidup. Apa yang berada di luar toples tersebut bukanlah lingkungan hidup dan hanya yang ada di dalamnya saja.
Menurut UU 32 Tahun 2009 isi dari “toples” tersebut adalah semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia. Benda yang paling besar dalam lingkungan hidup adalah bumi, di dalam bumi sendiri terdapat berbagai macam benda lainnya contohnya air baik itu berupa sungai, danau maupun lautan, bebatuan, gunung dll. Sedangkan daya atau juga sering disebut sebagai energi juga merupakan salah satu hal yang mempengaruhi keadaan lingkungan hidup itu sendiri. Contoh yang paling nyata dalam kehidupan kita sehari-hari adalah sinar matahari, selain dari alam manusia juga bisa memproduksi energi seperti energi listrik. Isi “toples” yang lainnya adalah mahluk hidup dan manusia. Mahluk hidup ini bisa merupakan bentuk dari kehidupan yang paling kecil atau yang biasa disebut mikroorganisme sampai hewan-hewan besar seperti yang ada di kebun binatang. Menariknya adalah manusia dijadikan definisi yang terpisah dari mahluk hidup walaupun manusia adalah bagian mahluk hidup itu sendiri. Hal ini dapat dipahami karena selama lebih kurang 4 milyar tahun umur bumi ini, belum pernah ada satu pun mahluk hidup yang mampu untuk mengubah kondisi alam seperti yang dilakukan oleh manusia. Walaupun apa yang dilakukan oleh manusia pada beberapa abad terakhir ini mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap lingkungan hidup yang mengarah pada hal-hal negatif dengan dampak paling besar yang ditimbulkan oleh manusia yaitu perubahan iklim
Menjadi sangat bisa dimaklumi apabila kemudian sebagian definsi lingkungan hidup menurut UU 32 Tahun 2009 adalah “termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya”. Artinya, Undang-undang ini mengharuskan kita semua sebagai manusia tidak hanya mengejar keuntungan diri sendiri yang mengakibatkan terjadinya penurunan kualitas lingkungan seperti yang selama ini terjadi. Akan tetapi kita sebagai satu-satunya mahluk hidup yang mempuyai akal dan pikiran yang dapat mengubah secara mendasar kondisi lingkungan hidup dipaksa untuk menjadi tenaga penggerak bagi terciptanya lingkungan yang lebih baik tidak hanya bagi manusia itu sendiri tetapi juga bagi mahluk hidup yang lainnya.
B. Perubahan Lingkungan
Perubahan lingkungan adalah perubahan yang terjadi pada segala faktor biotik dan abiotik yang ada disekitar kita. Faktor biotik merupakan komponen makhluk hidup yang ada di sekitar kita termasuk manusia, sedangkan abiotik adalah komponen tidak hidup dari suatu ekosistem. contohnya tanah, air, cuaca, dan suhu. Perubahan lingkungan ini juga merupakan suatu proses terganggunya suatu lingkungan, baik dari faktor alam maupun karena manusia.
Berikut 2 foktor penyebab dari perubahan lingkungan yaitu sebagai berikut :
1. Faktor Manusia
Salah satu faktor penyebab perubahan lingkungan adalah kita sebagai manusia, kita memiliki konstribusi dalam menyebabkan perubahan lingkungan. contohnya adalah buang sampah sembarangan, menebang pohon sembarangan tanpa melihat pengaruhnya, dan membangun perumahan.
2. Faktor Alam
Selain faktor manusia, faktor alam juga menjadi penyebab terjadinya perubahan lingkungan. Beberapa faktor alam yang menjadi penyebab perubahan lingkungan yaitu gelombang tsunami, gempa bumi, tanah longsor, banjir, dan kemarau. Selain itu letusan gunung berapi juga dapat menyebabkan terjadinya proses perubahan lingkungan.
Perubahan alam yang diakibatkan oleh manusia akan berdampak pada keseimbangan alam, pada akhirnya manusia akan merasakan pula akibat dari prilakunya terhadap alam selama ini.
B. Usaha Pelestarian Lingkungan
Perubahan lingkungan juga dapat kita tanggulangi, berikut merupakan upaya yang dapat kita lakukan untuk mengelolah limbah adalah sebagai berikut:
1. Pengelolahan Limbah Organik
Pengelolaan limbah organik dapat dilakukan dengan cara mengelolah limbah tersebut menjadi kompos, biogas, dan dapat dilakukan dengan memanfaatkan makhluk hidup pemakan organik.
2. Pengelolahan limbah anorganik
Pengelolaan limbah anorganik dapat dilakukan dengan memusnahkan sampah dengan cara mengisolasi sampah singga terjadi degradsi fisik, kimiawi, maupun, biologi dengan cara sanitary landfill. Pengelolaan limbah juga dapat dilakkan dengan proses pembakaran sampah padat menjadi abu, gas, dan energi panas melalui proses insinerasi.
SEKIAN PEMBELAJARAN KITA HARI INI
SEMOGA BERMANFAAT.
😇
Tidak ada komentar:
Posting Komentar